Selain itu, terdapat 54 usaha THM yang juga telah dipanggil untuk penertiban pajak oleh Satpol PP Tanjungpinang.
“Data hasil pemanggilan akan direkap dan disampaikan kepada pihak Dinas Pajak untuk tindak lanjut,” tambahnya.
Dalam rangka menyambut Bulan Ramadhan, Satpol PP Tanjungpinang memberikan himbauan terkait jam operasional usaha sebelum Surat Edaran (SE) diterbitkan oleh Pemko Tanjungpinang.
“Sebelum SE resmi diterbitkan, kami menghimbau para pemilik usaha untuk mematuhi aturan yang ada dan menjalin hubungan mitra yang baik dengan instansi terkait,” ujar Yusri.
Menurut Yusri, meskipun sebagian besar pelaku usaha telah memiliki izin, peningkatan dalam pembayaran pajak masih perlu ditekankan, mengingat pajak hiburan dibayarkan setiap bulan.
“Dengan meningkatkan kepatuhan pajak, diharapkan PAD dapat ditingkatkan secara signifikan,” pungkasnya.
Halaman : 1 2