HARIANMEMOKEPRI.COM — Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Satpol PP Tanjungpinang sedang mengintensifkan upaya penagihan pajak kepada para pemilik usaha.
Satpol PP Tanjungpinang telah memanggil para pemilik usaha, termasuk Tempat Hiburan Malam (THM), Panti Pijat (Message), dan Usaha Papan Bunga, untuk memastikan kepatuhan perizinan dan pembayaran pajak.
Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Perda No 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Perda No 7 tahun 2018 pasal 17 yang mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memiliki izin yang sesuai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuan pemanggilan ini adalah untuk memastikan keteraturan izin usaha serta mendata jumlah izin yang telah dikeluarkan di Tanjungpinang.
Selain itu, sesuai dengan Perda No 1 tahun 2024, Satpol PP Tanjungpinang juga mendorong pemilik usaha untuk membayar pajak guna meningkatkan PAD.
Menurut Yusri Sabaruddin, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, sebanyak 21 usaha Panti Pijat sudah dipanggil. “Kebanyakan dari mereka telah memiliki izin, namun beberapa masih tertunggak pajaknya karena fluktuasi,” jelas Yusri.
Halaman : 1 2 Selanjutnya