HARIANMEMOKEPRI.COM — Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC Tanjungpinang) saat ini menampung 69 orang PMI yang telah dideportasi dari Malaysia pada Senin, 29 April 2024.Puluhan PMI tersebut dikirim melalui KJRI di Johor Bahru, Malaysia, lewat pelabuhan Stulang Laut ke Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang menggunakan Kapal Marina JB.
“Aktivitas PMI yang tiba terdiri dari 40 laki-laki, 21 perempuan, dan 8 anak-anak,” kata Pendamping Sosial RPTC Tanjungpinang, Afif, pada Selasa, 30 April 2024.
Afif mengungkapkan bahwa 69 orang PMI telah menjalani masa tahanan berbeda di Malaysia sebelum akhirnya dideportasi ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para PMI dipulangkan karena berbagai masalah, seperti salah guna visa, tidak memiliki dokumen, serta pelanggaran ketentuan lainnya.
“Namun, yang paling signifikan adalah ketiadaan dokumen, di mana mereka hanya memiliki visa pelancong tetapi bekerja di sana,” ujarnya.
Jack, sapaan akrabnya, melanjutkan bahwa setelah menerima 69 PMI tersebut, mereka sementara ditampung di RPTC Tanjungpinang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya