Senada dengan itu, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub, menambahkan bahwa keberadaan lapak di persimpangan jalan sangat membahayakan pengguna jalan.
“Karena posisinya di simpang jalan, jika dibiarkan bisa mengganggu arus kendaraan dan membahayakan pengendara. Kami tertibkan agar area tersebut kembali tertib,” jelasnya.
Dalam proses penertiban, bangunan yang tidak lagi dimanfaatkan dibongkar dan seluruh material dibawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan.

