HARIANMEMOKEPRI.COM – Satpol PP Kota Tanjungpinang tertibkan lima unit kios dan PKL terbengkalai pasca-Ramadan di kawasan Jalan WR Supratman dan Ganet, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (6/5/2025).

Penertiban ini melibatkan unsur Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Pinang Kencana, dan Kelurahan Air Raja.

Kios dan lapak yang ditinggalkan dinilai mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan, karena berada di area persimpangan yang ramai dilalui kendaraan.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, mengatakan bahwa penertiban dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, langkah ini bertujuan untuk menjaga keindahan dan kerapian kota.

“Ini sejalan dengan visi misi Wali Kota Lis Darmansyah dan Wakil Wali Kota Raja Ariza. Tanjungpinang terus berbenah agar menjadi kota yang lebih indah dan aman,” ujar Abdul Kadir, yang akrab disapa Akib.

Akib juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan lapak secara sembarangan, terutama di lokasi yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub, menambahkan bahwa keberadaan lapak di persimpangan jalan sangat membahayakan pengguna jalan.

“Karena posisinya di simpang jalan, jika dibiarkan bisa mengganggu arus kendaraan dan membahayakan pengendara. Kami tertibkan agar area tersebut kembali tertib,” jelasnya.

Dalam proses penertiban, bangunan yang tidak lagi dimanfaatkan dibongkar dan seluruh material dibawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan.