HARIANMEMOKEPRI.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang melakukan razia di Kamar Hunian Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) atau Karantina pada Selasa (15/10/2024).

Razia ini bertujuan memastikan tidak ada barang terlarang di dalam kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Sebanyak 60 WBP penghuni kamar Mapenaling diperiksa secara menyeluruh oleh petugas, mulai dari tempat tidur, lemari, hingga barang-barang pribadi. Pemeriksaan dilakukan teliti di setiap sudut ruangan.

Kepala Rutan Tanjungpinang, Yan Patmos, menekankan pentingnya razia ini sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan.

“Razia ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi WBP. Kami tidak hanya mengutamakan aspek pengamanan, tetapi juga memastikan proses pembinaan berjalan baik tanpa gangguan dari hal-hal terlarang,” ujar Yan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Yongki Yastinanda, menambahkan bahwa razia kali ini tidak menemukan barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, atau barang lain yang dilarang.

“Ini menunjukkan bahwa langkah pengawasan dan pembinaan yang kami lakukan berjalan dengan baik,” ungkap Yongki.

Razia rutin ini merupakan bagian dari upaya Rutan Tanjungpinang untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta sebagai langkah preventif dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan berkala guna menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan,” tambah Yongki.

Dengan adanya razia ini, diharapkan para WBP dapat menjalani masa pembinaan dengan aman, tertib, dan terhindar dari hal-hal yang dapat mengganggu proses tersebut.