Untuk jumlah para TKI ilegal yang dipulangkan sebanyak 182 orang, pada trip pertama menggunakan kapal Carter sebanyak 150 orang terdiri dari laki-laki 110 orang perempuan 35 orang, anak-anak 4 orang dan bayi 1 orang.

Baca Juga: Partai Gerindra Peringati HUT Ke 15 dengan Senam Sehat, Berbagai Hadiah Menarik disiapkan

“Ini kita sedang menunggu trip kedua 32 orang sisanya mengikuti kapal umum terdiri dari 13 orang laki-laki, 15 orang perempuan, 2 anak-anak serta bayi 2 orang,” jelasnya.

Pitter mengatakan lamanya para TKI ilegal yang ditampung di RPTC Tanjungpinang tergantung dari hasil tes PCR Entry, kemudian PCR kedua sampai hasil PCR Exit keluar paling lama sekitar 5 hari, maka para TKI (Tenaga Kerja Indonesia) diperbolehkan untuk kembali ke daerah asal.

Baca Juga: Mengenal 11 Jenis Burung Pelatuk Berdasarkan Warna dan Bentuknya, Apa Saja? Ini Penjelasannya

Dirinya mengungkapkan kesalahan yang dilakukan oleh TKI ilegal ini kebanyakan yaitu menyalahgunakan paspor, lebih masa tinggal, masa berlaku permit mati, serta masuk melalui jalur tikus.

“Ini mereka (TKI_red) dari Johor Malaysia langsung, karena Johor salah satu pintu keluar selain Kuching dan Kuala Lumpur.

Baca Juga: Kerak Telor Makanan Istimewa dari Tanah Betawi, Cek Bahan dan Cara Pembuatannya

“Karena ini daerah semenanjung dikoordinir di Johor Bahru kalau di utaranya di Kuching kalau di ibukotanya di Kuala Lumpur. Kalau dari Kuala lumpur mereka keluar dari Bandara kalau Kuching tapal batas saja melalui darat, nah kita yang melalui laut dari Johor Baru,”