Baca Juga: Ketua DPRD Kota Batam Kaget Warga RW 22 Tidak Bisa Bayar UWTO Yang Tercantum Dalam Sertifikat

“Mereka ini pastinya sudah selesai masa hukuman dan dideportasi diserahkan kepada RPTC yang di bawah naungan Kementerian Sosial. Jadi RPTC Tanjungpinang yang menjemput dan membawa ke RPTC Tanjungpinang untuk di tampung sementara sampai menunggu hasil PCR Entry, PCR Exit baru mereka bisa melanjutkan perjalanan pulang ke daerah asalnya,” ujar Pitter.

Untuk jumlah para TKI ilegal yang dipulangkan sebanyak 182 orang, pada trip pertama menggunakan kapal Carter sebanyak 150 orang terdiri dari laki-laki 110 orang perempuan 35 orang, anak-anak 4 orang dan bayi 1 orang.

Baca Juga: Partai Gerindra Peringati HUT Ke 15 dengan Senam Sehat, Berbagai Hadiah Menarik disiapkan

“Ini kita sedang menunggu trip kedua 32 orang sisanya mengikuti kapal umum terdiri dari 13 orang laki-laki, 15 orang perempuan, 2 anak-anak serta bayi 2 orang,” jelasnya.

Pitter mengatakan lamanya para TKI ilegal yang ditampung di RPTC Tanjungpinang tergantung dari hasil tes PCR Entry, kemudian PCR kedua sampai hasil PCR Exit keluar paling lama sekitar 5 hari, maka para TKI (Tenaga Kerja Indonesia) diperbolehkan untuk kembali ke daerah asal.