Tanjungpinang

Ratusan TKI di Deportasi Dari Malaysia Melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura

28
×

Ratusan TKI di Deportasi Dari Malaysia Melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura

Sebarkan artikel ini
Para TKI dari Malaysia yang di Deportasi melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Ratusan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ilegal dipulangkan dari Negara Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu (18/2023) sore.

Para TKI ilegal yang dipulangkan dari Pelabuhan Pasir Gudang Johor Bahru Malaysia kebanyakan berasal dari Jawa Timur, NTB, Sumatera Utara, Aceh,Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Baca Juga: Isu Maraknya Tambang Pasir Ilegal di Kabupaten Bintan, Satreskrim Lakukan Penyisiran di Beberapa Titik

Sebanyak 6 unit Bis mengangkut para TKI ilegal dari Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura untuk diantarkan ke penampungan sementara RPTC Tanjungpinang di Jl. Sei Timun, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Pitter M. Matakena selaku Pelaksana Teknis Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang menjelaskan bahwa pemulangan dari Malaysia khususnya dari penjara – penjara negara bahagian yang dikoordinir oleh KJRI dipulangkan ke Indonesia melalui debarkasi Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang salah satu Entry Point yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Batam Kaget Warga RW 22 Tidak Bisa Bayar UWTO Yang Tercantum Dalam Sertifikat

“Mereka ini pastinya sudah selesai masa hukuman dan dideportasi diserahkan kepada RPTC yang di bawah naungan Kementerian Sosial. Jadi RPTC Tanjungpinang yang menjemput dan membawa ke RPTC Tanjungpinang untuk di tampung sementara sampai menunggu hasil PCR Entry, PCR Exit baru mereka bisa melanjutkan perjalanan pulang ke daerah asalnya,” ujar Pitter.

Untuk jumlah para TKI ilegal yang dipulangkan sebanyak 182 orang, pada trip pertama menggunakan kapal Carter sebanyak 150 orang terdiri dari laki-laki 110 orang perempuan 35 orang, anak-anak 4 orang dan bayi 1 orang.

Baca Juga: Partai Gerindra Peringati HUT Ke 15 dengan Senam Sehat, Berbagai Hadiah Menarik disiapkan

“Ini kita sedang menunggu trip kedua 32 orang sisanya mengikuti kapal umum terdiri dari 13 orang laki-laki, 15 orang perempuan, 2 anak-anak serta bayi 2 orang,” jelasnya.

Pitter mengatakan lamanya para TKI ilegal yang ditampung di RPTC Tanjungpinang tergantung dari hasil tes PCR Entry, kemudian PCR kedua sampai hasil PCR Exit keluar paling lama sekitar 5 hari, maka para TKI (Tenaga Kerja Indonesia) diperbolehkan untuk kembali ke daerah asal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *