HARIANMEMOKEPRI.COM — Ratusan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ilegal dipulangkan dari Negara Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu (18/2023) sore.
Para TKI ilegal yang dipulangkan dari Pelabuhan Pasir Gudang Johor Bahru Malaysia kebanyakan berasal dari Jawa Timur, NTB, Sumatera Utara, Aceh,Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Sebanyak 6 unit Bis mengangkut para TKI ilegal dari Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura untuk diantarkan ke penampungan sementara RPTC Tanjungpinang di Jl. Sei Timun, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Pitter M. Matakena selaku Pelaksana Teknis Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang menjelaskan bahwa pemulangan dari Malaysia khususnya dari penjara – penjara negara bahagian yang dikoordinir oleh KJRI dipulangkan ke Indonesia melalui debarkasi Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang salah satu Entry Point yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Batam Kaget Warga RW 22 Tidak Bisa Bayar UWTO Yang Tercantum Dalam Sertifikat
“Mereka ini pastinya sudah selesai masa hukuman dan dideportasi diserahkan kepada RPTC yang di bawah naungan Kementerian Sosial. Jadi RPTC Tanjungpinang yang menjemput dan membawa ke RPTC Tanjungpinang untuk di tampung sementara sampai menunggu hasil PCR Entry, PCR Exit baru mereka bisa melanjutkan perjalanan pulang ke daerah asalnya,” ujar Pitter.

