HARIANMEMOKEPRI.COM — DPRD Tanjungpinang mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Walikota tentang Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan Tahun 2024, Kamis (1/8/2024).
Rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Tanjungpinang ini, Pj Walikota Tanjungpinang Andri Rizal mengatakan terkait rancangan perubahan APBD yang disebabkan oleh beberapa faktor, Andri menjelaskan pada tanggal 30 Oktober 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan arahan kepada para penjabat Kepala Daerah yang mengakibatkan Pemerintah Daerah harus melakukan penyesuaian atas program kegiatan tahun anggaran 2024,
“Dan kebutuhan penyelenggaraan Pemilu untuk Kepala Daerah serentak pada Tahun 2024 sudah dimulai penganggarannya sebesar 40% tahun 2023 dan 60% pada Tahun 2024. Selain itu adanya perbedaan silpa hasil audited dengan perkiraan silpa tahun 2024,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Besaran rencana belanja pada rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 sebesar Rp.1.096.457.918.781, 38,- meningkat sebesar Rp. 5.359.822.014,38,- dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp.1.091.098.096.767, Pembiayaan Daerah mengalami penurunan sebesar Rp.82.979.995.735,62,- dari semula Rp.105.000.000.000,- menjadi Rp. 22.020.004.264,38.
Halaman : 1 2 Selanjutnya