“Dalam semester pertama tahun 2022, jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah Polda Kepri mencapai 2.511, dengan pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, dan pengemudi di bawah umur menjadi pelanggaran dominan,” jelasnya. 

Selain itu Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melanjutkan tercatat 37 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia 4 orang, luka berat 6 orang, luka ringan 47 orang, dan kerugian materi sebesar Rp22.700.000.

Baca Juga: Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok Akan Direvisi DPRD Kota Batam

“Oleh karena itu, Operasi Patuh Seligi Tahun 2023 diharapkan dapat membangun ketertiban berlalu lintas guna mewujudkan keselamatan yang presisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. 

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu juga berharap seluruh personel Polri dan stakeholder terkait dapat mendukung terwujudnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, dengan menekankan penurunan jumlah kecelakaan dan fatalitas korban.