Sisi lain, Asisten I Pemprov Kepri Dr H TS Arif Fadillah menyampaikan sejarah dari awal penetapan
Tanjungpinang sebagai Kota otonom yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Dimana Undang Undang yang dikenal dengan Undang-undang otonomi daerah itu membagi wilayah pemerintahan daerah di Indonesia yang meliputi wilayah Provinsi dan wilayah Kabupaten atau Kota.
Baca Juga: Cabuli Ponakan Sendiri Serta Kabur Luar Kota, Pelaku Jadi Buronan Polisi
“Di Provinsi Kepulauan Riau ini terdapat 7 Kabupaten/Kota, dan salah satunya adalah Kota Tanjungpinang. Dengan momentum ini pada tahun 2023 Kota Tanjungpinang mengalami kenaikan perekonomian terjadi pertumbuhan sebesar 8,89% angka ini merupakan yang tertinggi di Pulau Sumatera,” ujar Arif Fadillah.
Baca Juga: STISIPOL Gelar Turnamen E Sport Tiga Hari Berturut – Turut, Ajang Mencari Bibit Atlet
Kota Tanjungpinang pada tahun 2020 angka pertumbuhan ekonomi 3,45%, kemudian merangkak naik hingga pada angka 4,12% terjadi pertumbuhan sebesar 7,57%. Tanjungpinang berkontribusi sebesar 7,43% terhadap pertumbuhan ekonomi Kepri.

