Namun keterbatasan armada distribusi dan menurunnya debit sumber air menjadi tantangan.
Rakor ini juga menjadi pertimbangan penetapan Status Tanggap Darurat Kekeringan dan Karhutla, guna mempercepat mobilisasi sumber daya dan memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.
“Pemerintah mengimbau warga tidak melakukan pembakaran lahan selama musim kemarau dan tetap waspada menghadapi risiko kebakaran,” terang Zulhidayat.

