Baca Juga: Kemenkumham Terima Opini Wajar Tanpa Pengecualian Ke 14 Berturut-turut Dari BPK RI
Pemperlebaran Ukuran Lintasan: Lebar lintasan uji praktik yang semula hanya 1,5 kali lebar kendaraan kini diperlebar menjadi 2,5 kali lebar kendaraan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang lebih aman bagi calon pengendara dalam menguji kemampuan bermanuver kendaraan.***

