HARIANMEMOKEPRI.COM — Sat Lantas Polresta Tanjungpinang lakukan perubahan lintasan praktik uji SIM di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (07/2023).
Perubahan lintasan praktik uji SIM tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri).
Baca Juga: Tengkorak Manusia Ditemukan Warga Saat Bersihkan Kebun di Sei Timun Kelurahan Kampung Bugis
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang Kompol Reza Anugrah Arief Perdana mengatakan, para peserta praktik uji SIM mengikuti praktik di lintasan yang telah direvisi sesuai dengan perubahan yang telah disusun oleh Sat Lantas Polresta Tanjungpinang.
Lintasan praktik uji SIM yang baru ini dirancang untuk menguji keterampilan dan pengetahuan peserta praktik uji SIM secara komprehensif dan mencerminkan kondisi lalu lintas yang sebenarnya di wilayah Tanjungpinang.
Baca Juga: Pada Periode 1 September 2022 Hingga 1 Agustus 2023 Tercatat 1.288 Pegawai Kemenkumham Pensiun
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang Kompol Reza Anugrah Arief Perdana yang bertindak sebagai penanggung jawab dalam perubahan lintasan praktik uji SIM tersebut.
Pihak kepolisian dan petugas Sat Lantas Polresta Tanjungpinang telah melakukan persiapan yang matang untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik.
“Dengan keberhasilan pelaksanaan perubahan lintasan praktik uji SIM ini, diharapkan kualitas uji SIM di wilayah Tanjungpinang dapat terus ditingkatkan. Upaya tersebut sejalan dengan komitmen pihak kepolisian dalam meningkatkan kesadaran dan keamanan berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan di kota ini.” tutup Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang Kompol Reza Anugrah Arief Perdana
Dalam pelaksanaannya, Sat Lantas Polresta Tanjungpinang menempuh upaya yang berfokus pada keamanan dan pengendalian agar seluruh kegiatan berjalan dengan lancar. Hal ini membantu memastikan para peserta uji SIM dan pengguna jalan lainnya tetap terlindungi dari risiko kecelakaan atau insiden yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Kemenkumham Legal Expo, Kanwil Kemenkumham Kepri Hadirkan Layanan AHU Hingga Paspor Merdeka
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang Kompol Reza Anugrah Arief Perdana menyatakan kepuasannya atas kelancaran pelaksanaan kegiatan perubahan lintasan praktik uji SIM.
Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan petugas yang telah bekerja keras dalam menyiapkan dan menjalankan kegiatan ini.
Adapun perubahan yang dilakukan dalam uji praktik SIM adalah sebagai berikut:
Perubahan Lintasan adalah Lintasan praktik uji SIM kini telah diubah menjadi sebuah sirkuit yang mampu mengakomodasi 4 materi ujian praktik, meningkatkan kesan nyata menghadapi situasi lalu lintas yang lebih beragam.
Baca Juga: Kedepan Uji Praktik SIM Tidak Lagi Zig Zag Dan Angka 8, Kini Berubah Bentuk Huruf S
Penghilangan Materi Zig-Zag atau Slalom Test: Materi zig-zag atau slalom test telah dihilangkan dari praktik uji SIM. Keputusan ini bertujuan untuk fokus pada keterampilan dasar pengendara dalam menghadapi lalu lintas sehari-hari.
Penggantian Uji Membentuk Angka 8 dengan Uji Membentuk Huruf S: Proses uji membentuk angka 8 yang sebelumnya digunakan untuk menguji keterampilan handling kendaraan telah digantikan dengan uji membentuk huruf S. Perubahan ini dirancang untuk mengevaluasi kemampuan calon pengendara dalam menguasai kendaraan saat berkendara dalam kurva.
Baca Juga: Kemenkumham Terima Opini Wajar Tanpa Pengecualian Ke 14 Berturut-turut Dari BPK RI
Pemperlebaran Ukuran Lintasan: Lebar lintasan uji praktik yang semula hanya 1,5 kali lebar kendaraan kini diperlebar menjadi 2,5 kali lebar kendaraan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang lebih aman bagi calon pengendara dalam menguji kemampuan bermanuver kendaraan.***

