HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus menggencarkan edukasi hukum kepada masyarakat.
Kali ini, melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Kejati Kepri menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berlangsung di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (2/6/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf,didampingi timnya yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Syahla Regina.
Peserta kegiatan terdiri dari berbagai unsur, mulai dari aparatur kecamatan dan kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, anggota PKK, tokoh masyarakat, hingga warga setempat. Total sekitar 60 peserta hadir mengikuti kegiatan ini.
Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan secara rinci mengenai ancaman TPPO yang kini menjadi salah satu bentuk kejahatan lintas negara paling berbahaya.
TPPO, kata dia, bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merampas hak asasi manusia dan martabat korban.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya