Sementara itu, Kajari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis menyebut kegiatan ini merupakan kewajiban penegak hukum setelah perkara memiliki putusan tetap.
Ia berharap sinergi antarinstansi dapat memperkuat pencegahan tindak pidana di masa mendatang.
“Sinergi ini meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada aparat hukum sekaligus menjadi langkah preventif,” tegasnya.
Barang bukti tersebut berasal dari 25 perkara narkotika, 2 perkara Oharda, dan 1 perkara bea cukai yang diputus Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 81 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 22 Januari 2025.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2