HARIANMEMOKEPRI.COM — Kantor Imigrasi Tanjungpinang melakukan sosialisasi Keimigrasian terkait surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal pelayanan penerbitan paspor jamaah haji dan umroh, Kamis (30/2023).
Adapun isi surat Direktur Jenderal Imigrasi sebagai berikut:
1. Memerintahkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan penerbitan paspor RI pada Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya masing-masing.
Baca Juga: Lagi dan Lagi Seorang Agen Chip Higgs Domino Island di Karimun dibekuk Polisi
2. Memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi dalam hal proses penerbitan paspor yakni
– bagi pemohon dalam rangka menunaikan ibadah jamaah haji dan umroh, kelengkapan persyaratan permohonan Paspor RI berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Permenkumham RI Nomor 18 tahun 2022
Tentang perubahan atas peraturan Menkumham RI Nomor 8 tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana Paspor dan tidak mensyaratkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya