Kapolsek Tanjungpinang Kota menjelaskan beberapa Pasal yang dilakukan Peserta Pilkada maupun pelaksana Pilkada diantaranya pasal 488 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pasal 409 UU Pemilu berbunyi setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana paling lama 1 tahun dan denda Rp12 Juta,” ujarnya.
Iptu Alson menyampaikan terdapat 10 larangan bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dalam melakukan kampanye yang tercantum pada Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu
“Terhadap tindak pidana pemilu pasal 2 huruf B Perma 1/2018 mengatur bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa mengadili dan memutus tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan Tindak Pidana pemilu yang diteruskan oleh Bawaslu baik Provinsi, Kabupaten/Kota dan atau Panwaslu,” ungkap Iptu Alson.
Sementara itu Camat Tanjungpinang Kota Ridwan Budo mengungkapkan tujuan dengan kegiatan seperti ini mensinergikan untuk persiapan Pemilukada agar dalam pelaksanaan nanti aman lancar dan terkendali.

