Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun kejahatan lainnya melalui layanan call center 110 Polresta Tanjungpinang.

“Call center 110 ini bebas pulsa. Jika ada kejadian tindak pidana, masyarakat bisa menghubungi layanan tersebut dan dalam waktu kurang dari 15 menit petugas akan tiba di lokasi,” terangnya.

Di kesempatan yang sama, Danramil 01 Kota, Kapten Inf Adi Boy, menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

“Wilayah tugas Koramil 01 Kota cukup luas, meliputi empat kecamatan dan 18 kelurahan. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi dan sinergi yang kuat agar kerja sama dapat terbangun dengan baik,” pungkasnya.