HARIANMEMOKEPRI.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tanjungpinang menggelar sosialisasi pembinaan kepatuhan penggunaan LPG 3Kg bersubsidi di Hotel Bintan Plaza, Senin (3/11/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Direktorat Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Disperindag Tanjungpinang.
Kepala Disperindag Tanjungpinang, Riany, menjelaskan sosialisasi bertujuan agar pelaku usaha pendistribusian LPG 3Kg memahami regulasi yang berlaku.
“Mereka harus paham terkait kepatuhan dalam kegiatan usaha LPG 3Kg, mulai dari sasaran tepat, hingga keselamatan dalam penyimpanan dan penggunaan, termasuk perlengkapan seperti APAR dan air untuk antisipasi jika terjadi kebakaran,” ujar Riany.
Riany menambahkan, tempat penyimpanan LPG 3Kg juga harus jauh dari bahan yang mudah terbakar, seperti minyak tanah atau bensin, serta tidak disimpan di ruang kedap udara.
“Penyimpanan harus aman, misalnya di tempat terbuka atau kerangkeng yang berventilasi,” jelasnya.

