Bintan – Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepri menggelar deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM pada Satker Pemasyarakatan dan imigrasi di Halaman Kantor Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Senin ( 22/02 ).

Walikota Tanjungpinang yang di wakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Syamsudi S,Sos mengatakan saya atas nama Pemko Tanjungpinang Zona Integritas yang kita bangun ini merupakan janji kita kepada masyarakat dan janji kepada negara dalam memberikan pelayanan yang sebaik mungkin.

“Dengan terjalin kerjasama yang baik maka kita akan bisa mencapai negara impian, negara yang baik, akan tetapi apabila jalinan kerjasama kurang baik maka impian kita tidak akan bisa tercapai,”

Kakanwil Kemenkumhan Provinsi Kepri Husni Thamrin SH .M.Hum menjelaskan hal ini sebagai bentuk dari Intruksi Irjend Kumham RI Komjen Andap Budi Revianto yang merangkap sebagai Plt Sekjend.

Pengucapan Deklarasi ( Foto: Indrapriyadi/Harianmemokepri.com )

“Di dalam suratnya tertanggal 25 Kami sebagai Kepala Kantor Wilayah serta Kepala Divisi seluruh Indonesia untuk membuat deklarasi atau janji – janji kinerja dan Pencanangan Zona Integritas memasuki WBK dan WBBM,” ungkapnya.

Husni melanjutkan masalah WBK ini merupakan pengulangan dari tahun lalu kalau mengambil rujukan dasar hukumnya mulai dari Nawacita butir ke delapan.

“Kepemerintahan Jokowi itu ingin menciptakan penyelenggaraan yang bersih, efektif dan terpercaya itu yang ada di butir delapan Nawacita, kemudian Presiden mengeluarkan Perpres Tahun 2010 bahwa Renstra ( Rencana Strategi ) Pemerintahan Republik Indonesia lima belas tahun dari 2010 s/d 2025 sehingga didalamnya setiap kementrian dan lembaga bisa melakukan reformasi dan birokrasi serta bisa mencegah perbuatan KKN dan dapat meningkatkan pelayanan publik,” lanjutnya.

Ada delapan UPT / Satker yang menanda tangani deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari Korupsi (WBK) dan WBBM yakni Rudenim Tanjungpinang, Lapas IIA Tanjungpinang, Lapas IIA Narkotika Tanjungpinang, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjugpinang, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban, Rupbasan, Bapas dan Rutan.