“Penyelesaian pembangunan perkerasan jalan perumahan ini jika belum dapat selesai ditingkat developer dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM), akan dibawa ke tingkat pemerintah kota tanjungpinang maupun pihak legislatif,” jelas Weldy.
Sementara itu Raja Destry selaku Wakil Ketua BPSK Tanjungpinang menambahkan posisi BPSK atas persoalan yang dikeluhkan warga perumahan sifatnya hanya sebatas memfasilitasi penyelesaian persoalan fasum ke pihak-pihak terkait.
Raja menuturkan program konsultasi perlindungan konsumen via layanan kedai kopi ini sudah terlaksana kesekian kalinya. Pengaduan konsumen terkait kasus perumahan ini paling banyak diterima BPSK Tanjungpinang selama beberapa tahun belakangan ini.
BPSK Kota Tanjungpinang mengajak warga Tanjungpinang untuk memanfaatkan program layanan kedai kopi ini ataupun dapat mengadu persoalan sengketa konsumen yang dialami ke Sekretariat BPSK di dekat kantor disnakertrans provinsi kepri depan Wisma Pesona Km 8
“Pelaporan ke BPSK Kota Tanjungpinang kini juga semakin mudah, konsumen dapat menghubungi layanan pengaduan ke nomor 0856462978802,” pungkasnya.

