HARIANMEMOKEPRI.COM — Memasuki Bulan Ramadhan 1444 H/2023 Masehi Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan atau sejenisnya.
Surat Edaran itu dikeluarkan Walikota Tanjungpinang Hj Rahma dengan nomor B/331.1/trantib/2023 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan atau sejenisnya pada Bulan Ramadhan 1444 H.
Dalam Surat Edaran tersebut menyebutkan untuk menghormati Bulan Ramadhan 1444 H diminta kepada seluruh pemilik usaha tempat hiburan karaoke, bilyard, dan game online/PlayStation/Warnet ditutup selama 5 hari dengan ketentuan sebagai berikut.
Baca Juga: Dua Kali Menjabat Kini Mantan Kades Ini Ditetapkan Tersangka Korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa
1. Dua hari awal Bulan Ramadhan 1444 H.
2. 1 malam pertengahan Bulan Ramadhan 1444 H (Nuzulul Qur’an
3. Dua hari pada akhir Bulan Ramadhan 1444H.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut maka waktu Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan selama Bulan Ramadhan 1444 H sebagai berikut
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya