HARIANMEMOKEPRI.COM — Pada kegiatan belanja daerah tahun anggaran 2023 yang lalu, 22 OPD Pemko Tanjungpinang dipastikan mengalami tunda bayar.

Puluhan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mengalami tunda bayar atau berhutang kepada pihak ketiga dengan nilai sebesar Rp30 Milyar akibat dari anggaran dari Pemerintah Pusat tidak dikirim.

Sekda Tanjungpinang Zulhidayat menyampaikan bahwa 22 OPD itu mengalami tunda bayar atau berutang dengan angka sebesar Rp30 miliar terhadap pihak ketiga.

“Tersebar ke 22 OPD, dan yang paling besar itu di PUPR, Dinas Perkim, Sekretariat Daerah, serta OPD lain. Artinya sekitar 70 persen OPD di Tanjungpinang mengalami tunda bayar,” kata Zulhidayat, Senin (1/1/2024).

Sekda Tanjungpinang Zulhidayat menjelaskan bahwa tunda bayar ini terjadi berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, bahwa anggaran sebesar Rp57 Miliar dari pusat tidak dikirim secara tunai, melainkan dalam bentuk Treasure Deposit Facility (TDF).

Namun demikian, Sekda Tanjungpinang Zulhidayat akan mereview terhadap tunda bayar tersebut pada Januari 2024 ini. Dan akan di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemungkinan dilakukan pada bulan April 2024 mendatang.