Pada Tahun 2024 ini dua Pekon yang telah ditetapkan sebagai Desa/Pekon Bersih Narkoba yaitu Pekon Landbaw Kecamatan Gisting dan Pekon Tegal Binangun Kecamatan Sumberejo melalui SK Bupati Tanggamus Nomor: B.106/45/08/2024.
Upaya Pemda dalam P4GN PN di Tingkat
Kecamatan dan Pekon/Kelurahan tentu saja akan sulit berjalan maksimal apabila tidak ada dukungan, keterlibatan serta kerjasama yang baik dari unsur Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Pekon/Kelurahan serta elemen masyarakat.
“Untuk itu Pemda bersama dengan BNNKabupaten Tanggamus mengajak kita semua untuk lebih berperan aktif, dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui peningkatan pelaksanaan Rencana Aksi Tim Terpadu P4GN PN di wilayah Kecamatan dan Pekon serta Kelurahan.
Tentunya dalam perencanaan program dan pelaksanaan rencana aksinya harus bersinergi dengan Instansi terkait di wilayahnya masing-masing.
“Upaya ini menjadi sangat penting dan menjadi tanggung jawab kita bersama demi menyelamatkan keberlangsungan masa depan generasi bangsa yang bersih dari narkoba (BERSINAR),” terang Syamdjunisrin

