HARIANMEMOKEPRI.COM – Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial Hw (23) dan Mf (17) akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Polres Bintan.

Penangkapan keduanya dilakukan di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pada Jumat (21/11/2025).

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang sudah berstatus tersangka itu mengaku telah berulang kali melakukan pencurian.

“Hw mengaku sudah enam kali mencuri motor, sedangkan Mf sebanyak tujuh kali. Mereka beraksi bersama pada malam hari,” terang Khapandi, Minggu (23/11/2025).

Sasaran utama mereka adalah sepeda motor keluaran lama yang terparkir di beberapa titik, salah satunya di kawasan Kampung Bangun Rejo. Motif pencurian disebut karena alasan ekonomi.

Dalam satu bulan, keduanya berhasil membawa kabur tujuh sepeda motor. Enam di antaranya telah dijual melalui media sosial dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Satu motor lainnya berhasil digagalkan saat akan dicuri.