HARIANMEMOKEPRI.COM – Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran seiring cuaca panas disertai angin kencang yang melanda wilayah Kota Tanjungpinang.

Ia mengingatkan warga agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, menghindari pembakaran lahan, serta tidak membuang sisa botol air mineral di area ilalang atau semak kering karena dapat memicu kebakaran.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut sangat berisiko menimbulkan kebakaran yang dapat membahayakan warga dan lingkungan,” ujar Lis, Senin (26/1/2026).

Berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang, tercatat sebanyak 35 kejadian kebakaran selama periode 1 hingga 25 Januari 2026.

Dari jumlah tersebut, 33 kejadian terjadi di lahan kosong, satu kejadian kebakaran rumah di Jalan Bintan, serta satu kebakaran gudang di Jalan Tengku Umar.

Kejadian tersebut tersebar di empat kecamatan di wilayah Tanjungpinang.

Lis menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja memiliki sanksi hukum yang berat.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran juga mengatur kewajiban masyarakat serta sanksi bagi pelanggar.