Lis menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja memiliki sanksi hukum yang berat.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran juga mengatur kewajiban masyarakat serta sanksi bagi pelanggar.

Oleh karena itu, Walikota mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan memastikan lahan kering dan semak belukar tidak terbakar serta segera melaporkan potensi kebakaran kepada petugas pemadam kebakaran.

“Langkah sederhana seperti memastikan puntung rokok sudah benar-benar padam dan tidak melakukan pembakaran terbuka dapat mengurangi risiko kebakaran yang membahayakan keselamatan warga dan harta benda,” katanya.

Lis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian kebakaran melalui Layanan Darurat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang di nomor telepon 0771-24949 atau WhatsApp 0811-652-4949.