HARIANMEMOKEPRI.COM –Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penimbunan material proyek di tengah permukiman warga Kampung Pasiran, Desa Bukit Padi, Kecamatan Jemaja Timur, pihak kontraktor akhirnya memindahkan material proyek ke lokasi lebih layak.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Bukit Padi bersama Plt. Camat Jemaja Timur telah melayangkan surat pemberitahuan sekaligus melakukan inspeksi langsung ke lokasi penimbunan material milik PT. Fatara Julindo Putera KSO CV. Amira Pratama.
Material PT Fatara Julindo Putera berupa semen, pasir, dan batu kerikil itu sempat menuai protes karena dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Awalnya, pihak kontraktor terkesan enggan memindahkan material dengan alasan lokasi tersebut sudah terlanjur digunakan.
Namun, setelah adanya inspeksi dan keluhan masyarakat, perusahaan akhirnya menunjukkan itikad baik dengan memindahkan seluruh material ke lokasi yang lebih jauh dari permukiman warga.
Plt. Camat Jemaja Timur Tetti Amalia, saat dikonfirmasi mengatakan, rapat yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Juni 2025, di Kantor Desa Bukit Padi dibatalkan karena persoalan sudah ditindaklanjuti oleh pihak kontraktor.

