Sementara itu, PT. Fatara Julindo Putera KSO CV. Amira Pratama selaku pihak pelaksana proyek menyampaikan surat resmi ke Pemerintah Desa Bukit Padi.
Dalam surat tersebut, mereka menegaskan telah menindaklanjuti permintaan pemerintah desa tertanggal 25 Juni 2025 terkait dampak debu dari proyek irigasi.
Pihak perusahaan juga menyatakan, sejak 29 Juni 2025, area kegiatan seperti pengadukan semen (mixer truck) telah dipindahkan ke lokasi yang lebih jauh dari permukiman warga. Proses pemindahan ditargetkan selesai dalam dua hari hingga Rabu, 2 Juli 2025 dini hari.
“Kami berkomitmen untuk selalu memperhatikan dampak lingkungan dari kegiatan proyek dan terus melakukan evaluasi agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat,” bunyi pernyataan resmi perusahaan.
Diketahui, proyek irigasi yang tengah berjalan tersebut diharapkan dapat meningkatkan infrastruktur di wilayah Kecamatan Jemaja Timur, namun pelaksanaannya juga dituntut untuk tetap memperhatikan aspek kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.

