HARIANMEMOKEPRI.COM –Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penimbunan material proyek di tengah permukiman warga Kampung Pasiran, Desa Bukit Padi, Kecamatan Jemaja Timur, pihak kontraktor akhirnya memindahkan material proyek ke lokasi lebih layak.

Sebelumnya, Pemerintah Desa Bukit Padi bersama Plt. Camat Jemaja Timur telah melayangkan surat pemberitahuan sekaligus melakukan inspeksi langsung ke lokasi penimbunan material milik PT. Fatara Julindo Putera KSO CV. Amira Pratama.

Material PT Fatara Julindo Putera berupa semen, pasir, dan batu kerikil itu sempat menuai protes karena dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Awalnya, pihak kontraktor terkesan enggan memindahkan material dengan alasan lokasi tersebut sudah terlanjur digunakan.

Namun, setelah adanya inspeksi dan keluhan masyarakat, perusahaan akhirnya menunjukkan itikad baik dengan memindahkan seluruh material ke lokasi yang lebih jauh dari permukiman warga.

Plt. Camat Jemaja Timur Tetti Amalia, saat dikonfirmasi mengatakan, rapat yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Juni 2025, di Kantor Desa Bukit Padi dibatalkan karena persoalan sudah ditindaklanjuti oleh pihak kontraktor.

“Rapat dibatalkan. Dari semalam, bahan-bahan sudah mulai diangkut untuk dipindahkan semuanya. Itu info dari Pak Kades, karena beliau langsung mengecek ke lokasi material,” jelas Tetti Amalia, Rabu (2/7/2025).

Tetti juga mengungkapkan, kontraktor telah membersihkan tanah yang sempat berserakan di badan jalan akibat aktivitas proyek.

“Soal tanah yang berserakan di aspal, alhamdulillah sudah disapu oleh pihak kontraktor. Mobil pengangkut air yang selama ini rusak juga sudah difungsikan kembali untuk membersihkan jalan. Saat ini, jalan sudah bisa digunakan seperti biasa,” tambahnya.

Ia berharap, ke depan tidak ada lagi persoalan terkait pembangunan di wilayah Kecamatan Jemaja Timur, khususnya Desa Bukit Padi.

Senada dengan itu, Kepala Desa Bukit Padi, Lukman Hakim, membenarkan bahwa sejak 29 Juni 2025, pihak kontraktor telah memindahkan material ke lokasi baru.

“Alhamdulillah, hari ini material sudah 100 persen dipindahkan ke lokasi milik Pak Harpin, di area menuju Bandara. Para pekerja proyek juga sudah mulai melansir material ke daerah baru tersebut. Saya berterima kasih kepada pihak kontraktor yang sudah menindaklanjuti surat kami,” tutur Lukman Hakim.

Sementara itu, PT. Fatara Julindo Putera KSO CV. Amira Pratama selaku pihak pelaksana proyek menyampaikan surat resmi ke Pemerintah Desa Bukit Padi.

Dalam surat tersebut, mereka menegaskan telah menindaklanjuti permintaan pemerintah desa tertanggal 25 Juni 2025 terkait dampak debu dari proyek irigasi.

Pihak perusahaan juga menyatakan, sejak 29 Juni 2025, area kegiatan seperti pengadukan semen (mixer truck) telah dipindahkan ke lokasi yang lebih jauh dari permukiman warga. Proses pemindahan ditargetkan selesai dalam dua hari hingga Rabu, 2 Juli 2025 dini hari.

“Kami berkomitmen untuk selalu memperhatikan dampak lingkungan dari kegiatan proyek dan terus melakukan evaluasi agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat,” bunyi pernyataan resmi perusahaan.

Diketahui, proyek irigasi yang tengah berjalan tersebut diharapkan dapat meningkatkan infrastruktur di wilayah Kecamatan Jemaja Timur, namun pelaksanaannya juga dituntut untuk tetap memperhatikan aspek kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.