Dengan sudut elongasi antara 4,39° (empat koma tiga puluh sembilan derajat) sampai 4,93° (empat koma sembilan puluh tiga derajat). Kriteria baru MABIMS menetapkan bahwa secara astronomis, hilal dapat teramati jika bulan memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasinya minimal 6,4 derajat.

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Gelar Lomba Mewarnai Tingkat PAUD se Kota Batam

“Dengan parameter-parameter ini, maka posisi hilal di Indonesia saat ini belum memenuhi kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, dan Singapura),”ungkap Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi memaparkan. 

Keputusan kedua, Kemenag telah melaksanakan pemantauan atau rukyatul hilal pada 99 titik di Indonesia. Dari 34 provinsi yang telah ditempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal.***