HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Kamis 29 Juni 2023 dan 1 Dzulhijjah 1444 H pada hari Selasa 20 Juni 2023 mendatang 

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Zainut Tauhid Sa’adi dalam memimpin Sidang Isbat penetapan awal 1 Dzulhijjah 1444 H di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag RI Jakarta, Minggu (18/2023). 

Baca Juga: 2023 Kemenkumham Tetapkan Sebagai Tahun Merek Nasional, Yasonna: Sangat Cocok Bangun Citra Kepariwisataan

Menurut Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, pada Sidang Isbat Penetapan awal 1 Dzulhijjah 1444 H itu telah menyepakati dua keputusan. Pertama setelah mendengar laporan Direktur Urusan Agama Islam bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia sudah berada di atas ufuk namun masih berada di bawah kriteria imkanur rukyat yang ditetapkan Mabims. 

“Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Dzulhijjah 1444 H ditetapkan jatuh pada Selasa tanggal 20 Juni 2023. Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023,”ungkap Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi. 

Baca Juga: Kunjungi Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang, Menkumham RI Berpesan Untuk Jaga Perilaku Baik Bagi WBP

Sebelumnya, dalam laporannya, Direktur Urusan Agama Islam Kemenag RI menyampaikan, berdasarkan data yang dihimpun tim Hisab Rukyat Kemenag, bahwa ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia di atas ufuk berkisar antara 0° 11,78’ (nol derajat sebelas koma tujuh puluh delapan menit) sampai 2° 21,57’ (dua derajat dua puluh satu koma lima puluh tujuh derajat menit). 

Dengan sudut elongasi antara 4,39° (empat koma tiga puluh sembilan derajat) sampai 4,93° (empat koma sembilan puluh tiga derajat). Kriteria baru MABIMS menetapkan bahwa secara astronomis, hilal dapat teramati jika bulan memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasinya minimal 6,4 derajat.

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Gelar Lomba Mewarnai Tingkat PAUD se Kota Batam

“Dengan parameter-parameter ini, maka posisi hilal di Indonesia saat ini belum memenuhi kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, dan Singapura),”ungkap Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi memaparkan. 

Keputusan kedua, Kemenag telah melaksanakan pemantauan atau rukyatul hilal pada 99 titik di Indonesia. Dari 34 provinsi yang telah ditempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal.***