HARIANMEMOKEPRI.COM — KPU Provinsi Kepri telah membentuk tim seleksi (Timsel) terhadap calon anggota KPU Provinsi Kepri yang sudah di lantik sekaligus diberikan pembekalan oleh KPU RI tanggal 5 -7 Februari 2023 di Jakarta kemarin.

Pengumuman bagi calon anggota KPU Provinsi Kepri ini dilaksanakan selama seminggu mulai tanggal 10 sampai 16 Februari 2023.

Untuk itu Timsel KPU Provinsi Kepri mengundang warga Kepri bagi memenuhi syarat pencalonan berdasarkan ketentuan perundang-undangan untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU Provinsi Kepri.

Baca Juga: Ombudsman RI Perwakilan Kepri Berikan 6 Progres Perbaikan Lapas IIA Batam Dalam Sebulan

Adapun persyaratan dan seluruh formulir pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Kepri dapat dilihat dan diunduh melalui tautan https://siakba.kpu.go.id

Ketua sekaligus merangkap anggota KPU Provinsi Kepri, Dr. H. Ngaliman, menjelaskan segalanya merupakan kewenangan yang sudah dimiliki KPU untuk membentuk calon anggota KPU Provinsi Kepri.

Untuk semua calon anggota KPU Provinsi Kepri akan di filter sebanyak 50 orang untuk mengikuti seleksi administrasi atau setara 10 kali jumlah yang dibutuhkan.

Baca Juga: Dua Unit Rumah Singgah Milik Pemprov Kepri Akan diresmikan Pada Bulan Maret Mendatang

“Dari 50 orang yang sudah mengikuti seleksi administrasi nantinya akan dikerucutkan menjadi 20 orang, mereka masing masing pastinya sudah melewati 4 kegiatan yaitu pengecekan, penyesuaian data, absah atau tidak absah, dan penilaian,” jelas Ngaliman dalam Konferensi Pers terkait pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Kepri periode 2023-2028 di Hotel CK, Km 8 , Kota Tanjungpinang, Kamis (09/2023) sore.

Ukuran dari penilaian sudah detail oleh KPU dan penilaian itu sesuai dengan urutan pendidikan terakhir calon anggota KPU Provinsi Kepri contoh untuk pendidikan Strata 2 (S2) nilainya 80 , Strata 1 (S1) nilainya 70 dan seterusnya.

Kemudian bisa dilihat dari sisi pengalaman kepemiluannya, dan nantinya juga akan ada tes tertulis dan psikotes lewat CAT yang juga dikoordinasikan langsung oleh KPU sehingga bisa menghasilkan 5 dari 20 orang tersebut.

Baca Juga: Tempe Tahu Bacem Olahan Tepat Pendamping Nasi Hangat, Ini Resep Membuatnya

“Setelah itu mereka juga akan melewati tes wawancara dan tes kesehatan yang melibatkan Rumah Sakit yang dikelola oleh TNI di tiap daerah masing-masing, setelah itu baru bisa direkomendasikan ke KPU RI,” jelasnya.

Selanjutnya anggota KPU Provinsi Kepri, Endang Sulastri mengatakan pihaknya memohon bantuan kepada insan media untuk bisa mensosialisasikan secara luas bahwa pada tanggal 10 hingga 21 Februari 2023 Timsel siap menerima pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota KPU Provinsi Kepri.

Ada beberapa tahapan setelah pendaftaran seleksi administrasi apabila jumlahnya lebih dari 50 orang yang ikut seleksi administrasi, dan setelah itu akan diambil 20 orang.

Baca Juga: Ansar Ahmad bersama Ketua DPRD Kepri Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK RI

“Dari 20 orang ini kami berharap teman teman media bisa ikut serta memberikan masukan, masukan ini nantinya akan menjadi bahan bagi kami untuk melakukan seleksi wawancara sehingga memunculkan 10 besar,”jelasnya.

Pihaknya berharap dalam 10 besar nanti bisa memiliki bobot sehingga dari KPU RI memilih 5 orang yang layak untuk menjadi anggota KPU Provinsi Kepri.

“Kami berharap 10 besar ini memiliki bobot yang seimbang sehingga siapapun nanti atas dasar pertimbangan dari KPU RI memilih 5 orang yang layak dan pantas serta kompeten memiliki kualitas yang cukup baik untuk menjadi anggota KPU Provinsi Kepri. Kami juga berharap Timsel terus mendapat pengawalan dari teman teman media, sehingga Timsel bisa bekerja secara profesional jujur dan adil, sehingga anggota KPU yang terpilih untuk nantinya akan dipercaya oleh masyarakat,” tutupnya