HARIANMEMOKEPRI.COM — KPU Provinsi Kepri telah membentuk tim seleksi (Timsel) terhadap calon anggota KPU Provinsi Kepri yang sudah di lantik sekaligus diberikan pembekalan oleh KPU RI tanggal 5 -7 Februari 2023 di Jakarta kemarin.
Pengumuman bagi calon anggota KPU Provinsi Kepri ini dilaksanakan selama seminggu mulai tanggal 10 sampai 16 Februari 2023.
Untuk itu Timsel KPU Provinsi Kepri mengundang warga Kepri bagi memenuhi syarat pencalonan berdasarkan ketentuan perundang-undangan untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU Provinsi Kepri.
Baca Juga: Ombudsman RI Perwakilan Kepri Berikan 6 Progres Perbaikan Lapas IIA Batam Dalam Sebulan
Adapun persyaratan dan seluruh formulir pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Kepri dapat dilihat dan diunduh melalui tautan https://siakba.kpu.go.id
Ketua sekaligus merangkap anggota KPU Provinsi Kepri, Dr. H. Ngaliman, menjelaskan segalanya merupakan kewenangan yang sudah dimiliki KPU untuk membentuk calon anggota KPU Provinsi Kepri.
Untuk semua calon anggota KPU Provinsi Kepri akan di filter sebanyak 50 orang untuk mengikuti seleksi administrasi atau setara 10 kali jumlah yang dibutuhkan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya