Baca Juga: DPRD Tanjungpinang Gelar RDP Tentang Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura

3.Sampai dengan saat ini saya masih melakukan upaya hukum yang terkait dengan SK Pemberhentian saya selaku anggota Partai Amanat Nasional dengan melakukan pengaduan keberatan kepada Mahkamah Partai, dan hasilnya belum diputuskan.

Sebelumnya tanggal 08 Juli 2023 sepulangnya dari Tanah Suci, Siti Bayu Khusnul Hatimah mendapatkan surat pergantian antar waktu dari DPP Partai PAN.

Baca Juga: PT Pelindo Bakal Menaikkan Tarif Pas Pelabuhan, Rahma: Pertimbangkanlah Kembali

Pada tanggal 08 Juli 2023, dirinya menjawab surat PAW dari DPP Partai PAN dan menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Mahkamah Partai Amanat Nasional sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional pasal 10 tentang mekanisme pembelaan diri. 

“Sekiranya Mahkamah Partai tidak menerima keberatan saya, maka saya akan melakukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Hal ini Berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik,  pasal 32 dan pasal 33,” lanjut Siti Bayu Khusnul Hatimah.