Politik

Siti Bayu Khusnul Hatimah Angkat Suara Tentang Dirinya di PAW, Berikut Pernyataannya

109
×

Siti Bayu Khusnul Hatimah Angkat Suara Tentang Dirinya di PAW, Berikut Pernyataannya

Sebarkan artikel ini
Siti Bayu Khusnul Hatimah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas

HARIANMEMOKEPRI.COM —  Siti Bayu Khusnul Hatimah angkat suara mengenai tentang dirinya terkait pemberhentian antar waktu sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (27/2023).

Selain itu juga Siti Bayu Khusnul Hatimah menjelaskan terkait keterangan pers melalui media TribunBatam oleh Ketua Divisi Teknik KPU Kabupaten Kepulauan Anambas yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Anambas telah menerima surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang berisi permohonan calon pengganti yang memenuhi syarat terkait PAW anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Siti Bayu Khusnul Hatimah.

Baca Juga: Sambut Kedatangan Menparekraf Akhir Bulan Ini, Disbudpar Tanjungpinang Aksi Gotong Royong di Pulau Penyengat

Kemudian telah menggelar Rapat Pleno pembahasan usulan calon pengganti yang memenuhi persyaratan untuk menindaklanjuti surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut.

Menyikapi hal ini, Siti Bayu Khusnul Hatimah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Perkumpulan Batin Kepulauan Riau Bersama Pelaku Usaha dan Masyarakat Pesisir Audiensi ke Kemenkomarves

1.Saya telah melayangkan pengaduan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan tembusan kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas,yang berisikan pengaduan terhadap Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Sdr Firdian Syah tentang telah terjadinya pelanggaran Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Yang mana isi pengaduan saya tidak dapat saya sampaikan kepada publik karena bersifat rahasia.

Baca Juga: Kenang Jasa Para Pahlawan, Kejaksaan Tinggi Kepri Gelar Ziarah di Makam Pahlawan Dalam Peringatan HBA dan IAD

2.Saya telah melayangkan teguran kepada KPUD Kabupaten Kepulauan Anambas,terkait surat dari Ketua KPUD kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, yang memuat BA jawaban dan lampiran 3SK penetapan hasil pemilu dan SK penetapan calon terpilih,dimana menurut pandangan saya, Ketua KPUD telah melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 5,6,7 dan 8 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar waktu anggota DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *