HARIANMEMOKEPRI.COM — Siti Bayu Khusnul Hatimah angkat suara mengenai tentang dirinya terkait pemberhentian antar waktu sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (27/2023).
Selain itu juga Siti Bayu Khusnul Hatimah menjelaskan terkait keterangan pers melalui media TribunBatam oleh Ketua Divisi Teknik KPU Kabupaten Kepulauan Anambas yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Anambas telah menerima surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang berisi permohonan calon pengganti yang memenuhi syarat terkait PAW anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Siti Bayu Khusnul Hatimah.
Kemudian telah menggelar Rapat Pleno pembahasan usulan calon pengganti yang memenuhi persyaratan untuk menindaklanjuti surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut.
Menyikapi hal ini, Siti Bayu Khusnul Hatimah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Saya telah melayangkan pengaduan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan tembusan kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas,yang berisikan pengaduan terhadap Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Sdr Firdian Syah tentang telah terjadinya pelanggaran Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Yang mana isi pengaduan saya tidak dapat saya sampaikan kepada publik karena bersifat rahasia.
2.Saya telah melayangkan teguran kepada KPUD Kabupaten Kepulauan Anambas,terkait surat dari Ketua KPUD kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, yang memuat BA jawaban dan lampiran 3SK penetapan hasil pemilu dan SK penetapan calon terpilih,dimana menurut pandangan saya, Ketua KPUD telah melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 5,6,7 dan 8 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar waktu anggota DPRD.
Tinggalkan Balasan