HARIANMEMOKEPRI.COM —  Siti Bayu Khusnul Hatimah angkat suara mengenai tentang dirinya terkait pemberhentian antar waktu sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (27/2023).

Selain itu juga Siti Bayu Khusnul Hatimah menjelaskan terkait keterangan pers melalui media TribunBatam oleh Ketua Divisi Teknik KPU Kabupaten Kepulauan Anambas yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Anambas telah menerima surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang berisi permohonan calon pengganti yang memenuhi syarat terkait PAW anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Siti Bayu Khusnul Hatimah.

Baca Juga: Sambut Kedatangan Menparekraf Akhir Bulan Ini, Disbudpar Tanjungpinang Aksi Gotong Royong di Pulau Penyengat

Kemudian telah menggelar Rapat Pleno pembahasan usulan calon pengganti yang memenuhi persyaratan untuk menindaklanjuti surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut.

Menyikapi hal ini, Siti Bayu Khusnul Hatimah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Perkumpulan Batin Kepulauan Riau Bersama Pelaku Usaha dan Masyarakat Pesisir Audiensi ke Kemenkomarves