“Dalam rangka penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam Pemilu 2024 perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan alat peraga kampanye,” tutur Akib.
Ia mengatakan hal hal terkait penyelenggaraan kampanye yaitu sesuai dengan pasal 6 Perda Kota Tanjungpinang nomor 7 tahun 2018 tentang tertib jalur hijau, taman kota, fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Jalur hijau adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan (Rumija) maupun di dalam pengawasan jalan (Ruwasja),” ujarnya menambahkan.
Selain itu fasilitas sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan pemukiman yang meliputi fasilitas pendidikan kesehatan perbelanjaan dan niaga, peribadatan rekreasi dan kebudayaan olahraga dan lapangan terbuka serta pemakaman umum.