Selain itu, pembahasan juga dilakukan mengenai berjalannya proses pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan jajaran KPU.

Dengan jumlah pemilih yang akan dicoklit sebanyak 1.551.939, ia optimis proses ini akan selesai dalam satu bulan karena jumlah pemilih per TPS maksimal 600. Untuk TPS dengan jumlah pemilih di atas 400, KPU merekrut 2 orang pantarlih.

“Sehingga kalau misalnya jumlah pemilihnya ada 500, maka 2 pantarlih tersebut akan bekerja untuk 250 pemilih per orang untuk 1 TPS. Ini dilakukan untuk percepatan dan menjaga akurasi data yang akan dihasilkan dari pemutakhiran itu sendiri,” ujarnya.

KPU juga akan menggunakan sistem coklit, dimana setiap penduduk yang sudah dicoklit akan masuk ke dalam data dan dinyatakan sudah tercoklit.

“Tentunya jika sudah tercoklit, maka tidak akan terjadi coklit ganda karena datanya sudah tidak bisa diinput lagi,” tambahnya.

Salah satu faktor yang dapat menyebabkan keterhambatan adalah cuaca, dimana setiap pantarlih dapat menargetkan mencoklit 5 sampai 10 rumah per hari.