HARIANMEMOKEPRI.COM — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepri (KPU Kepri) telah merilis Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan Bakal Calon DPD Provinsi Kepri pada Pemilu 2024 mendatang, Minggu (25/2023).
Tahapan demi tahapan yang di keluarkan oleh KPU Kepri seperti verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan Bakal Calon sebagai pemenuhan persyaratan menjadi daftar calon anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Pasal 43 PKPU 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD, Pasal 42 PKPU 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Keputusan KPU Nomor 403 tahun 2023 tentang pedoman teknis verifikasi administrasi Dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
KPU Provinsi Kepri telah melaksanakan tahapan verifikasi administrasi syarat bakal calon anggota DPRD dan DPD Provinsi Kepri yang di mulai tanggal 15 Mei s/d 23 Juni 2023.
Baca Juga: Ketua Terpilih DPC Peradi Tanjungpinang 2023-2028 Iwan Kesuma Menggantikan Agung Wira Dharma
Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi menjelaskan dari total sebanyak 759 orang bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau terdapat 106 orang (14%) yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan 653 (86%) orang yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat.
“Untuk yang DPD, dari total 14 Orang Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Kepulauan Riau terdapat 10 Orang (71%) yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan 4 orang (29%) yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat,”ujarnya.
Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat dapat dilakukan pada tanggal 26 Juni 2023 s/d 8 Juli 2023 pukul 08.00 s/d 16.00 WIB dan pada tanggal 9 Juli 2023 Pukul 08.00 s/d 23.59 WIB.
KPU Provinsi Kepri membuka helpdesk Pencalonan selama masa Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon bagi setiap peserta Pemilu yang ingin mendapatkan penjelasan lebih dari proses verifikasi administrasi yang sudah dilakukan.***

