Sebagai contoh dibutuhkan waktu sekitar 1 detik untuk memproses informasi dari mata melihat mobil yang mengerem di depan kita sampai otak memutuskan untuk melakukan pengereman

Selain itu, penggunaan handphone saat mengemudi juga melanggar peraturan undang-undang lalu lintas. Aturan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: Bujuk Korban Anak di Bawah Umur Untuk Melayani Tamu, Tiga Pelaku Ini diringkus Polisi

Pasal 283 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi

Dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Baca Juga: Suzuki Buka Lowongan Kerja di Tanjungpinang dan Terbuka Untuk Fresh Graduate, Buruan Daftar Sekarang

Maka dari pada itu untuk seluruh pengendara baik roda empat maupun dua agar selalu berhati-hati. Tentunya tidak melakukan kegiatan lain yang dapat menyebabkan gagguan konsentrasi sehigga tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.***