HARIANMEMOKEPRI.COM – Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang resmi menerbitkan surat edaran terkait revisi jadwal libur semester genap serta masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) untuk tahun ajaran 2025/2026.
Surat edaran dengan nomor B/423.72/195/5.3.03/2025 tersebut menetapkan perubahan jadwal libur semester genap yang semula berlangsung dari 30 Juni hingga 11 Juli 2025 menjadi diperpanjang hingga 18 Juli 2025.
Sementara itu, hari pertama masuk sekolah yang sebelumnya dijadwalkan pada 14 Juli 2025 diundur menjadi 21 Juli 2025.
Adapun pelaksanaan MPLS untuk jenjang TK dan SD yang semula dijadwalkan pada 14–25 Juli 2025 kini berubah menjadi 21 Juli – 1 Agustus 2025.
Untuk jenjang SMP, jadwal MPLS yang awalnya 14–16 Juli 2025 turut direvisi menjadi 21–23 Juli 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal ini dilakukan agar awal masuk sekolah dapat dilaksanakan secara serentak mulai dari tingkat SD hingga SMA.
“Ini kita buat supaya sejalan dengan tingkat Provinsi sehingga tidak ada lagi anak-anak sekolah tingkat SD dan SMP sudah masuk, tapi SMA belum,” ujar Teguh saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/7/2025).

