Teguh menegaskan bahwa usia muda bukan alasan untuk terhindar dari proses hukum apabila melakukan pelanggaran di ruang digital.

“Penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga penipuan melalui media elektronik merupakan perbuatan yang diatur dalam UU ITE dan memiliki konsekuensi hukum,” terang Teguh.

Selain membahas etika bermedia sosial, Teguh juga mengulas perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Menurut Teguh, AI dapat menjadi sarana yang sangat membantu proses belajar apabila dimanfaatkan secara positif.

Sebaliknya, teknologi tersebut juga dapat disalahgunakan untuk membuat konten palsu, memanipulasi gambar, maupun melakukan tindak kejahatan digital.

Karena itu, ia mengimbau para pelajar agar memahami aturan yang berlaku dan selalu mengedepankan etika dalam menggunakan internet.

“Gunakan internet untuk hal-hal yang bermanfaat. Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya dan jangan ikut menyebarkannya. Bijak bermedia sosial adalah bentuk perlindungan bagi diri sendiri,” pesannya.