Selain mengganggu kenyamanan, kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

Saat dikonfirmasi, Kepala Unit Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan dan Permukiman Kabupaten Pemalang, Ary Dwi, terkesan enggan memberikan penjelasan.

Ary Dwi hanya merespons dengan mengirimkan dokumentasi kegiatan imbauan kepada sejumlah juru parkir tanpa keterangan lebih lanjut.

Padahal, fungsi trotoar telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 131, menyebutkan bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan harus bebas dari parkir kendaraan.

Namun di lapangan, trotoar di kawasan taman kota yang dikenal juga sebagai area Sirandu tersebut justru telah beralih fungsi menjadi tempat parkir ratusan sepeda motor.

Warga pun berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas agar fungsi fasilitas umum dapat kembali sebagaimana mestinya.