Ia menambahkan, kategori rokok ilegal meliputi rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai palsu, serta rokok dengan pita cukai yang salah penempatan.
Seluruh barang bukti hasil razia kemudian diamankan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tegal untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, para penjual atau pemilik warung yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, petugas juga melakukan penempelan stiker sebagai bentuk sosialisasi dan peringatan kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal di kemudian hari.

