HARIANMEMOKEPRI.COM — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran bersama Bea Cukai Tegal serta Satpol PP Provinsi Jawa Tengah menggelar razia pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal di tingkat pengecer, khususnya di wilayah Kecamatan Taman.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 18.668 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Rokok-rokok tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan cukai yang berlaku.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pemalang, Khusnul Khotimah, menjelaskan bahwa razia dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
“Operasi bersama perlu dilakukan secara rutin untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai. Selain merugikan negara karena tidak ada pemasukan cukai, praktik ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta membahayakan kesehatan,” ujar Khusnul, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, kategori rokok ilegal meliputi rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai palsu, serta rokok dengan pita cukai yang salah penempatan.
Seluruh barang bukti hasil razia kemudian diamankan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tegal untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, para penjual atau pemilik warung yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, petugas juga melakukan penempelan stiker sebagai bentuk sosialisasi dan peringatan kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal di kemudian hari.

