HARIANMEMOKEPRI.COM — Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur pada zaman ini banyak menjadi korban, anak-anak yang seharusnya bisa bermain bebas sekarang tidak, pergerakannya perlu diawasi dengan ketat sangat sering kita mendengar berita mengenai Pelecehan Seksual yang beredar.
Mulai dari pelaku yang masih berusia belia hingga yang sudah mencapai usia dewasa. Korban Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur pun sangat memprihatinkan, pada usia yang masih kanak – kanak dimana itu adalah masa masa yang membahagiakan namun masa depannya rusak karena perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab. Bahkan ada seorang paman yang tega mencabuli keponakannya, ayah tiri yang tega mencabuli putrinya dan beberapa kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur lainnya.
Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur yang terjadi di era sekarang tidak dapat kita pungkiri kapan itu bisa terjadi. Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur terjadi di Pesantren atau tempat belajar seperti contohnya Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur yang terjadi di tempat privat mengaji di Sukabumi pada tanggal 08 Mei 2023, tersangka telah melakukan kejahatan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur tersebut, sudah dari 5 tahun yang lalu dengan korban lima orang anak.
Kemudian Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur yang terjadi di Pondok Pesantren Sembungan, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur yang dilakukan oleh pengasuh ponpes tersebut telah melakukan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur terhadap santrinya.
Taukah kalian apa dampak dari korban Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur??
Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur yang terjadi pada anak dan remaja tentunya meninggalkan luka yang mendalam baik secara fisik maupun psikis. Trauma psikologis yang mendalam dapat dialami korban dan keluarganya. Perasaan malu, rendah diri, tidak berharga, prestasi belajar menurun, menarik diri dari pergaulan sosial, hilang rasa percaya diri, kecurigaan, sulit membangun relasi dengan orang lain, kecemasan, menyalahkan diri sendiri, balas dendam (victim blaming), powerless, helpless hingga depresi bahkan bunuh diri.
Bukankah guru harusnya menjadi teladan? Tapi mengapa guru tega melecehkan muridnya ?
Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur juga terjadi di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan yang berada di Yogyakarta. Korban tersebut adalah salah satu muridnya yang berusia 16 tahun. Sedangkan pelaku berinisial (TWS) berusia 41 tahun. Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur masih sering terjadi, padahal ancaman pidana Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur yang ditetapkan dalam undang – undang perlindungan anak sangat memberatkan.
Baca Juga: Satlantas Polresta Barelang Amankan Puluhan Unit Sepeda Motor Dalam Antisipasi Balap Liar
Namun hal tersebut tidak membuat predator seksual menghentikan kejahatannya. Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur merupakan bentuk kekerasan seksual yang ditentang oleh undang – undang. Ketika Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur tersebut terjadi pada anak di bawah umur, dampaknya sangat buruk, terutama pada masa depan anak. Oleh sebab itu undang undang perlindungan anak dibentuk agar kasus seperti Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur dapat dicegah.
Hanya saja minimnya pengetahuan masyarakat luas terhadap seksualitas dan minimnya pengawasan membuat kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur tersebut kerap terjadi. Kebanyakan para pelaku masih memiliki hubungan dekat dengan korban di bawah umur tersebut.
Tidak jarang juga Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur tersebut disertai dengan ancaman dan intimidasi, sehingga korban memilih bungkam karena dihantui rasa takut dan malu. Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur bisa membuat masa depan korban jadi terancam, oleh sebab itu penting ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Tidak Terima Ditegur Pelaku Habisi Nyawa Korban, Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku
Ancaman Pidana Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur secara tegas dilarang dalam undang undang perlindungan anak No 35 tahun 2014 pasal 76 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain.
Jika terjadi pemaksaan atau ancaman terdapat anak untuk melakukan persetubuhan, maka tindakan tersebut merupakan pencabulan, sehingga dapat dikenai ancaman pidana. Sebagaimana telah diatur dalam undang – undang perlindungan anak tersebut, ditetapkan sanksi pidana kepada pelaku yang dimuat dalam pasal 81.
Baca Juga: Seluruh Peserta Pemilu Kota Tanjungpinang Ikuti Parade Obor Demokrasi Indonesia 2024
Siapa yang Bisa Melaporkan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur?
Ancaman pidana Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur akan diberikan terhadap pelaku, ketika kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur tersebut dilaporkan ke penegak hukum. Ketika terjadi pelanggaran hak atau tindakan kriminal, maka masyarakat berhak membuat laporan ke polisi.
Dalam kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, maka hal tersebut bisa dipandang sebagai tindakan kriminal dan juga pelanggaran hak. Laporan atau pengaduan untuk kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur sama seperti membuat laporan polisi pada umumnya.
Dari kasus diatas sangat penting bagi kita untuk menjaga anak-anak yang sangat kita cintai. Memberi pemahaman sejak ia masih usia belia. Untuk selalu menjaga dirinya dan menjaga jarak terhadap lawan jenis.
Baca Juga: Jatanras Tanjungpinang Bekuk Dua Pelaku Pencurian Kotak Infak Dan Sepeda Motor
Disini peran orang tua sangatlah penting dalam masa pertumbuhan anak. Jika orang tua tidak bisa merangkul seorang anak, tidak bisa menjadi tempatnya untuk bercerita maka anak dari korban Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur akan sulit dan takut untuk menceritakan apa yang telah dialaminya kepada orang tua.***
Nama: Khairiyah Shafitri (Semester 2)
Jurusan : Management Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE)

