Penyampaian adanya tersangka baru di kasus e-KTP itu berlangsung sehari setelah beredarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), yang tertulis atas nama Setya Novanto. SPDP itu hingga kini belum diketahui asal-usulnya. KPK enggan menanggapi mengenai tudingan bahwa ada kesengajaan terkait beredarnya SPDP tersebut. Dalam suatu perkara, KPK hanya menerbitkan satu lembar SPDP. Setelah SPDP tersebut keluar, KPK menyatakan tidak dapat mengontrol lagi. “Tentu saja tidak bisa kontrol lagi surat tersebut,” ujar Febri. Saat ditanya kembali soal kepastian SPDP yang beredar itu dikeluarkan KPK untuk Novanto, Febri tidak menjawab tegas. “Yang bisa saya sampaikan prosesdurnya demikian, terkait itu sumbernya dari mana tentu saja saya tidak mengetahui,” ujar Febri. Banyak anggota DPR disebut terima fee Dalam suatu kesempatan, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan cukup banyak nama yang terdapat dalam surat dakwaan kasus e-KTP. Seperti diketahui, puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP. Dalam dakwaan, menurut KPK, ada kesepakatan sebesar 51 persen dari anggaran Rp 5,9 triliun, atau sejumlah Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal. Sementara, sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah Rp 2,5 triliun akan dibagikan-bagikan ke Kemendagri, anggota DPR RI, dan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan. Dalam dakwaan yang disusun jaksa, ada 38 nama yang disebut menerima aliran dana e-KTP. ( RED / KOMPAS ) BACA : Mahasiswa Umrah Kecelakaan Lalin di Kampung Bugis, “Darahpun Bercucuran” BACA : 20 Persen Pelanggan Gagal Registrasi Kartu Sejak 31 Oktober 2017