Sakau dan Terangsang, Ayah Cucuk Kemaluan Anak Pakai Lidi

Avatar of Administrator

- Redaktur

Rabu, 20 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JS saat dimintai keterangan oleh penyidik (dok. Ist)

JS saat dimintai keterangan oleh penyidik (dok. Ist)

HarianMemoKepri.com, Hukrim – Sungguh biadab kelakuan seorang ayah melakukan hal yang tidak senonoh kepada putri kandungnya sendiri. JS (43), warga Simpang Selabu Kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini melakukan pencabulan kepada anaknya yang masih Balita (Bayi Lima Tahun) dengan cara menusukan lidi ke kemaluan anaknya. Anaknya, sebut saja Melati (3) sering menangis ketika hendak buang air kecil, dan ini menimbulkan kecurigaan Ibu Melati, HN (40). Miris dengan keadaan Melati, HN mencoba menanyakan kepada Melati penyebab sakit dikemaluannya. “Bapak cucuk punya adek pakai lidi bu, sakit bu dedek tak bisa pipis,” ujar HN menirukan pernyataan anaknya sambil menitiskan air mata. Setelah mendengar pernyataan anaknya dan memeriksa kemaluan anaknya dan mendapati luka,  dengan geram HN langsung melaporkan JS ke Polres Musi Banyuasin (Muba) tepatnya ke Unit Uni Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Muba dengan nomor laporan Lp/B-1116//IX/RES. MUBA tanggal 30 September 2017. Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Kemas Muhamad Syawaludin Arifin S. IK SH didampingi kanit PPA Ipda Susilo mengatakan bahwa terduga JS. “JS diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap putrinya sendiri yakni anak nya syang keempat pada hari Sabtu 23 September 2017 sekitar pukul 22.00 Wib dirumah pelaku, ” Jelas Kasat Reskrin diruang kerjanya Kamis (5/10). Lanjutnya, JS melakukan tindak senonoh pada saat Melati sedang tidur. “Pada saat itu korban sedang tidur lalu pelaku membuka celana korban dan kemudian menusuk kemaluan korban dengan menggunakan alat berupa lidi, “katanya. Ia menduga, JS saat itu sedang ‘Sakau’ dan sedang bernafsu tinggi akibat tidak mengkonsumsi Narkoba. “Waktu itu pelaku dan korban hanya tinggal berdua dirumah, dan pelaku mengaku bahwa sedang sakau dan nafsu sahwatnya sedang memuncak, tidak ada pelampiasan maka pelaku melakukan hal yang senonoh pada anak kandungnya sendiri. “JS akan dijerat dengan pasal 81 Ayat 1 dan 3 Jo 76 D dan atau pasal 82 Ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pidana” katanya.(Red/Sumateradeadline)  

Berita Terkait

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong
PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI
5PM Cafe Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Jadi Sorotan di Rakor Kemenimipas 2025
Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Curi Perhatian di Kick Off Laut Sebasah 2025
KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Malaysia dan Tertibkan 20 Rumpon Ilegal di Laut Sulawesi

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:02 WIB

Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:19 WIB

PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI

Berita Terbaru

Unit Reskrim Polsek Bintan Timur meringkus seorang pelaku penusukan, Jumat (29/9/2025) foto: istimewa

Hukum dan Kriminal

Gara-Gara Salah Ucapan, Warga Kijang Jadi Korban Penusukan

Jumat, 26 Sep 2025 - 12:24 WIB