Daerah HMK, Medan — Sunguh bejat pria berusia 35 tahun ini, keponakan yang masih bau kencur pun diembatnya juga. Korban berinisial NA,13, penduduk Sunggal, Medan, Sumatera Utara.
Aksi yang tidak manusiawi ini terungkap setelah tersangka So,35, ditangkap personil Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Sabtu (1/2018), mengatakan tersangka melakukan aksi bejatnya di dalam kamar rumah korban.
Peristiwa cabul terjadi Rabu (28/2018) lalu sekitar pukul 17.30 Wib. Saat itu korban baru pulang sekolah dan duduk menemani adik korban makan di ruang tamu.
Selesai makan adik korban keluar bermain bola tak jauh dari kediaman korban.”Lalu korban menutup pintu rumah dalam kondisi tidak terkunci. Tak lama kemudian tersangka masuk ke dalam rumah,”ucap Kapolsek.
Melihat korban sedang mengganti pakaian, pelaku langsung merangkul leher korban. Kemudian, pelaku menodong korban dengan gunting.
Melihat ancaman itu, korban tak berani melawan. Pelaku langsung menyuruh korban berbaring di tempat tidur. Lalu, pelaku membukan celana korban dan menidurinya.
Tak lama kemudian adik korban datang dan melihat kakaknya di dalam kamar bersama pelaku. Adik korban langsung menjerit dan berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan itu berdatangan ke rumah korban. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap warga tak jauh dari lokasi
kejadian.
“Saat ini tersangka masih diperiksa penyidik. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”tutup Yasir. (poskotanews)